sebelum membahas poligami diperbolehkan atau tidak kita akan pengenalan keluarga Rasulullah ﷺ . Rasulullah ﷺ memiliki istri sebanyak 11 orang yang terdiri dari Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar bin Al-Khattab, Zainab binti Khuzaimah Al-Hilaliyah, Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsy ibn Ri’ab, Juwairiyah binti Al-Harits, Shafiyyah binti Huyay, Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, dan Maimunah binti Al-Harits.[1] Rasulullah ﷺ menikahi Khadijah binti Khuwailid saat beliau umur 25 tahun dan Khadijah berumur 40 tahun berstatus janda.[2] Khadijah meninggal di Makkah pada bulan Ramadan tahun ke-10 masa kenabian, ketika berusia 65 tahun, dan dimakamkan di Al-Hujun.[3] Saat Rasulullah ﷺ diangkat menjadi nabi dan rasul, Khadijah selalu menemani dan membiayai Rasulullah ﷺ dalam menyebarkan ajaran islam. Khadijah selalu mengikuti kemanapun Rasulullah ﷺ pergi.
Sebulan setelah wafatnya Khadijah, Rasulullah ﷺ menikahi Saudah binti Zam’ah. Salah satu alasan beliau menerima lamaran Nabi adalah untuk meraih rahmat kelak di hari kiamat. Beliau wafat di Madinah pada bulan Syawal tahun 54 Hijriyah. [4] setelah setahun saudah wafat Rasulullah ﷺ menikahi Aisyah binti Abu Bakar pada umur 6 tahun akan tetapi tinggal satu rummah saat aisyah berumur 9 tahun.[5] Setelah menikahi aisyah, Rasulullah ﷺ menikahi pula Hafshah binti Umar bin Al-Khattab, Zainab binti Khuzaimah Al-Hilaliyah, Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsy ibn Ri’ab, Juwairiyah binti Al-Harits, Shafiyyah binti Huyay, Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, dan Maimunah binti Al-Harits secara bergantian.
Tadi sudah pengenalan tentang keluarga Rasulullah ﷺ , sekarang kita akan membahas tentang poligami. Poligami adalah pernikahan dengan lebih dari satu suami atau istri.[6] Pada umumnya, dalam ilmu fikih, konsep poligami (ta’addud al-zaujāt) diartikan sebagai seorang suami yang dapat menikahi secara bersamaan dua hingga empat istri.[7] Poligami sudah di atur dalam Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 3 yang berisi:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣ ( النساۤء/4: 3)[8]
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terbadap (hak-hak) Perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budakbudak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”[9]
Dari ayat tersebut di jelaskan bahwa orang yang boleh poligami adalah orang yang bisa berperilaku adil kepada istri-istrinya. Tidak hanya itu saja di ayat tersebut di jelaskan bahma poligami paling banyak memiliki 4 istri. Tetapi kenapa Rasulullah ﷺ diperbolehkan menikahi lebih dari pada emat, padahal kita harus meniru perilaku beliau. Rasulullah ﷺ poligami 9 istri karena memiliki alasan tertentu dan memiliki kekhususan dalam menikah. Berikut beberapa kekhususan Rasulullah ﷺ :
- Allah memerintahkan Nabi untuk menikahi Zainab binti Jahsy sesuai dengan wahyu yang tercantum dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 37.[10]
- Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penuh kasih sayang menikahi Saudah binti Zam'ah. Saudah merupakan seorang janda dari salah satu sahabat Rasulullah yang gugur dalam perang Uhud.[11]
- Pernikahan Rasulullah dengan Maimunah binti al-Hârits merupakan tindakan yang sangat strategis dalam mempererat hubungan kekerabatan dan meredakan permusuhan dengan pamannya, Abbas ibn Al-Muthalib, yang pada saat itu masih beragama kafir.[12]
Maka dari itu umat muslim hanya bisa poligami paling banyak 4 istri dan itu pun harus bisa berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi diri kita dan orang lain.
[1] Alven Putra, “Problematika Rumah Tangga Rasulullah dan Metode Penyelesaiannya dalam Hadis,” t.p 8 (2022): 5–10.
[2] Ibid., 5.
[3] Al-Mubarakfury, Sirah Nabawiyah (bandung: Mizan, 2013), 327.
[4] Putra, “Problematika Rumah Tangga Rasulullah dan Metode Penyelesaiannya dalam Hadis,” 6.
[5] Aisyah Abdurrahman, Tarajum Sayyidati Baitin Nubuwwah (Kairo: Dar al-Rayyan li al-Turats, 1987), 202.
[6] Andi Intan Cahyani, “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam” 5 (2018): 273, https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7108.
[7] Nasruddin Umar, Ketika fikih Membela Perempuan (Jakarta: PT. Gramedia, 2014), 126.
[8] “Qur’an Kemenag,” diakses 27 September 2023, https://quran.kemenag.go.id.
[9] Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh, Tafsir Ibu Katsir Jilid 2, trans. oleh M Abdul Ghoffar E.M dan Abu Ihsan Al-Atsari (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2003), 230.
[10] Abdurrahman, Tarajum Sayyidati Baitin Nubuwwah, 509.
[11] Syekh Shafiyyur-Rahman Mubarakfuri, Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah, ed. oleh Satriawan M. Anun, Lc, Mohammad Lutfi, S.Ag, dan Ummu Rumaisha, trans. oleh Abdullah Haidar (Kantor Dahwah dan Bimbingan bagi Pendatang al-sulay, Riyadh,KSA, 2005).
[12] Suhartatik, “Konsep Poligami Rasulullah Saw sebagai Strategi Dakwah Islam,” Institut Agama Islam Negeri Walisongo, 2013, 25.
Posting Komentar