sebelum membahas poligami diperbolehkan atau tidak kita akan pengenalan keluarga Rasulullah . Rasulullah memiliki istri sebanyak 11 orang yang terdiri dari Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar bin Al-Khattab, Zainab binti Khuzaimah Al-Hilaliyah, Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsy ibn Ri’ab, Juwairiyah binti Al-Harits, Shafiyyah binti Huyay, Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, dan Maimunah binti Al-Harits.[1] Rasulullah   menikahi Khadijah binti Khuwailid saat beliau umur 25 tahun dan Khadijah berumur 40 tahun berstatus janda.[2] Khadijah meninggal di Makkah pada bulan Ramadan tahun ke-10 masa kenabian, ketika berusia 65 tahun, dan dimakamkan di Al-Hujun.[3] Saat Rasulullah diangkat menjadi nabi dan rasul, Khadijah selalu menemani dan membiayai Rasulullah dalam menyebarkan ajaran islam. Khadijah selalu mengikuti kemanapun Rasulullah pergi.

Sebulan setelah wafatnya Khadijah, Rasulullah menikahi Saudah binti Zam’ah. Salah satu alasan beliau menerima lamaran Nabi adalah untuk meraih rahmat kelak di hari kiamat. Beliau wafat di Madinah pada bulan Syawal tahun 54 Hijriyah. [4]  setelah setahun saudah wafat Rasulullah menikahi Aisyah binti Abu Bakar pada umur 6 tahun akan tetapi tinggal satu rummah saat aisyah berumur 9 tahun.[5] Setelah menikahi aisyah, Rasulullah menikahi pula Hafshah binti Umar bin Al-Khattab, Zainab binti Khuzaimah Al-Hilaliyah, Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsy ibn Ri’ab, Juwairiyah binti Al-Harits, Shafiyyah binti Huyay, Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, dan Maimunah binti Al-Harits secara bergantian.

Tadi sudah pengenalan tentang keluarga Rasulullah , sekarang kita akan membahas tentang poligami. Poligami adalah pernikahan dengan lebih dari satu suami atau istri.[6] Pada umumnya, dalam ilmu fikih, konsep poligami (ta’addud al-zaujāt) diartikan sebagai seorang suami yang dapat menikahi secara bersamaan dua hingga empat istri.[7] Poligami sudah di atur dalam Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 3 yang berisi:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣ ( النساۤء/4: 3)[8]

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terbadap (hak-hak) Perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budakbudak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”[9]

Dari ayat tersebut di jelaskan bahwa orang yang boleh poligami adalah orang yang bisa berperilaku adil kepada istri-istrinya. Tidak hanya itu saja di ayat tersebut di jelaskan bahma poligami paling banyak memiliki 4 istri. Tetapi kenapa Rasulullah diperbolehkan menikahi lebih dari pada emat, padahal kita harus meniru perilaku beliau. Rasulullah poligami 9 istri karena memiliki alasan tertentu dan memiliki kekhususan dalam menikah. Berikut beberapa kekhususan Rasulullah :

  1. Allah memerintahkan Nabi untuk menikahi Zainab binti Jahsy sesuai dengan wahyu yang tercantum dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 37.[10]
  2. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penuh kasih sayang menikahi Saudah binti Zam'ah. Saudah merupakan seorang janda dari salah satu sahabat Rasulullah yang gugur dalam perang Uhud.[11]
  3. Pernikahan Rasulullah dengan Maimunah binti al-Hârits merupakan tindakan yang sangat strategis dalam mempererat hubungan kekerabatan dan meredakan permusuhan dengan pamannya, Abbas ibn Al-Muthalib, yang pada saat itu masih beragama kafir.[12]

Maka dari itu umat muslim hanya bisa poligami paling banyak 4 istri dan itu pun harus bisa berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi diri kita dan orang lain.

 



[1] Alven Putra, “Problematika Rumah Tangga Rasulullah dan Metode Penyelesaiannya dalam Hadis,” t.p 8 (2022): 5–10.

[2] Ibid., 5.

[3] Al-Mubarakfury, Sirah Nabawiyah (bandung: Mizan, 2013), 327.

[4] Putra, “Problematika Rumah Tangga Rasulullah dan Metode Penyelesaiannya dalam Hadis,” 6.

[5] Aisyah Abdurrahman, Tarajum Sayyidati Baitin Nubuwwah (Kairo: Dar al-Rayyan li al-Turats, 1987), 202.

[6] Andi Intan Cahyani, “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam” 5 (2018): 273, https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7108.

[7] Nasruddin Umar, Ketika fikih Membela Perempuan (Jakarta: PT. Gramedia, 2014), 126.

[8] “Qur’an Kemenag,” diakses 27 September 2023, https://quran.kemenag.go.id.

[9] Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh, Tafsir Ibu Katsir Jilid 2, trans. oleh M Abdul Ghoffar E.M dan Abu Ihsan Al-Atsari (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2003), 230.

[10] Abdurrahman, Tarajum Sayyidati Baitin Nubuwwah, 509.

[11] Syekh Shafiyyur-Rahman Mubarakfuri, Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah, ed. oleh Satriawan M. Anun, Lc, Mohammad Lutfi, S.Ag, dan Ummu Rumaisha, trans. oleh Abdullah Haidar (Kantor Dahwah dan Bimbingan bagi Pendatang al-sulay, Riyadh,KSA, 2005).

[12] Suhartatik, “Konsep Poligami Rasulullah Saw sebagai Strategi Dakwah Islam,” Institut Agama Islam Negeri Walisongo, 2013, 25.

 

Post a Comment